a. pihak penyewa boleh merenovasi bangunan, dengan menggunakan biaya biaya dari pihak penyewa, berupa partisi partisi dengan bahan bahan bangunan semi peranen seperti dari bahan triplek atau teakwood ataupun bahan bangunan lainnya sesuai kebutuhan dari pihak penyewa, (tidak boleh disekat dengan bahan bangunan yang bersifat permanen seperti dibuat sekatdari tembok ataupun merubah bangunan induk dengan merubah bentuk bangunan induk), dengan syarat tidak membayangkan keutuhan bangunan permanen (bangunan induk)